Giro Bank
Dikutip oleh dari BI : Mugiono/
Giro Bank adalah saldo giro bank umum yang antara lain digunakan untuk pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM). GWM ditetapkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 tanggal 28 Juni 2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/49/PBI/2005 tanggal 29 November 2005. GWM dalamRupiah ditetapkan sebesar 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah, dan GWM
Valuta asing sebesar 3% dari DPK dalam valuta asing. Di samping itu, bagi bank dengan DPK lebih dari Rp1 triliun, dan LDR 90% atau kurang, berlaku pula kewajiban tambahan GWM dalam Rupiah yang ditetapkan berdasarkan besarnya DPK dan LDR.Bank Indonesia memberikan jasa giro setiap hari kerja yang diperhitungkan secara harian terhadap bagian saldo rekening giro Rupiah bank yang diperuntukkan untuk pemenuhan kewajiban memelihara tambahan GWM dalam Rupiah. Persentase jasa giro harian ditetapkan berdasarkan tingkat bunga efektif tahunan. Tingkat bunga efektif tahunan adalah BI-Rate yang berlaku pada hari yang sama dengan perhitungan saldo pemenuhan kewajiban memelihara tambahan GWM dalam Rupiah dikurangi dengan 600 (enam ratus) basis points.
Kewajiban untuk memelihara GWM dalam Rupiah maupun valuta asing dimaksud berlakupula bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (bank syariah), termasuk bank dan kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan juga melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang selanjutnya disebut Unit Usaha Syariah. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/2004 tanggal 3 Agustus 2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/23/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006, GWM dalam Rupiah bagi bank syariah ditetapkan sebesar 5% dari DPK dalam Rupiah dan GWM dalam valuta asing sebesar 3% dari DPK dalam valuta asing.
Di samping itu, bagi bank syariah yang memiliki DPK di atas Rp1 triliun, serta memiliki rasio pembiayaan dalam Rupiah terhadap DPK dalam Rupiah kurang dari 80%, berlaku pula kewajiban tambahan GWM dalam Rupiah sebesar 1%, 2% dan3%, tergantung kepada besarnya DPK bank yang bersangkutan. Bank
31 Desember 2007 31Desember 2006
Rp juta Rp juta
Dalam Rupiah 158.668.351 121.827.499
Dalam Valuta asing 9.944.049 7.843.530
168.612.400 129.671.029
SUMBER : Laporan Keuangan Bank INDONESIA 2007
Please comentt in Email @: ugi_oniel@yahoo.co.id or you can look my website in www.mogiez.blogspot.com. Thank for your opinion and I can replay your massage in email.
0 komentar:
Posting Komentar