Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Kebijakan dasar penanaman modal adalah untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional serta mempercepat peningkatan penanaman modal.

Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
• menciptakan pertumbuhan ekonomi,
• menciptakan lapangan kerja,
• menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan,
• menciptakan daya saing dunia usaha nasioanal,
• menciptakan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional,
• mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan,
• mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan
• menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan Pemerintah juga menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberi perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun untuk melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Dan perlakuan sama ini tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.

Perusahaan penanam modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia. Sementara itu perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan penanaman modal asing yang mempekerjakan tenaga asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2007 dan No. 77 Tahun 2007, maka terdapat 25 bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanam modal termasuk penanaman modal asing, 43 bidang-bidang usaha yang dicadangkan untuk mikro, kecil, menengah dan koperasi, 36 bidang usaha yang harus bermitra, 120 bidang usaha yang diatur besarnya nilai modal asing, 19 bidang usaha yang diatur lokasinya, 25 bidang usaha yang harus memiliki izin khusus, 48 bidang usaha yang modal dalam negeri 100% dan 22 bidang usaha yang diatur pemilik modal dan lokasinya.

Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanaman modal yang melakukan penanaman modal baru maupun yang melakukan perluasan usaha. Perusahaan penanam modal yang akan mendapat fasilitas tersebut harus memenuhi kriteria:
• menyerap tenaga kerja,
• termasuk prioritas skala tinggi,
• termasuk pengembangan infrastruktur,
• melakukan alih teknologi,
• melakukan industri pionir,
• berlokasi di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau daerah lain dianggap perlu,
• bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi atau,
• industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

Bentuk fasilitas dapat berupa:
• pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu,
• pembebasan atau kerugian bea masuk atas impor barang modal, mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi didalam negeri,
• pembebasan atau kerugian bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu,
• Penyusutan Pajak Bumi dan Bangunan khususnya untuk bidang usaha tertentu pada wilayah atau kawasan tertentu,
• Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu dengan catatan penanaman modal baru merupakan industri pionir, industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memiliki nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional,
• bagi penanaman modal yang melakukan penggantian mesin atau barang modal lainnya dapat diberikan keringanan atau pembebasan bea masuk.

Hak-hak dalam bentuk fasilitas seperti tersebut diatas tidak diberikan secara sekaligus tetapi melalui proses perpanjangan serta proses diperbaharui sesuai jumlah tahun-tahun yang ditetapkan.

Undang-Undang No.25 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan dan izin tersebut diperoleh melalui pelayanan satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu tersebut bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi. Mengenai penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh lembaga atau instansi seperti BKPM di tingkat Pusat atau BKPMD atau sejenisnya di tingkat daerah. Dengan demikian, dalam waktu yang tidak terlalu lama, perizinan investasi di seluruh Indonesia akan dilaksanakan melalui pelayanan terpadu Satu Pintu.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), adalah lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasi kebijakan penanaman modal. Berdasarkan pasal 27 UU No. 25 Tahun 2007 BKPM dipimpin seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Amanat UU No. 25 Tahun 2007 ini sangat mendasar sekali dalam arti kata Kepala BKPM memiliki jalur komunikasi langsung kepada Presiden baik untuk hal-hal yang menyangkut kebijakan penanaman modal secara umum maupun hal-hal yang bersifat khusus.

Untuk menarik minat modal asing ke Indonesia, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan yang bersifat proaktif. Sebelum ini, Pemerintah lebih banyak mengandalkan pola marketing investasi yang bersifat tradisional yaitu melalui penyelenggaraan konferensi, seminar dan yang sejenisnya. Tetapi sekarang jauh lebih lengkap dan bervariasi. Pada saat ini BKPM memiliki 6 (enam) Kantor Investasi di seluruh dunia yaitu di Asia, Eropa, Australia dan Amerika Serikat. Di dalam website BKPM juga menampilkan informasi yang lengkap dan terkini. Sementara itu, BKPM juga menerbitkan majalah baik dengan edisi bahasa Indonesia maupun edisi bahasa Inggris. Ini belum terhitung penyelenggaraan pameran di berbagai pelosok dunia.

Dalam menerapkan marketing investasi seperti diuraikan di atas, BKPM menerapkan dua strategi ganda yang saling mendukung. Strategi yang pertama, yaitu strategi menarik modal asing melalui jalur sektor. Yang dimaksud dengan strategi ini adalah bahwa dalam setiap pertemuan dengan calon investor asing, BKPM tidak lagi bicara hal-hal yang bersifat umum, misalnya:
• indikator-indikator ekonomi,
• tersedianya infrastruktur,
• kebijakan penanaman modal secara umum,
• tersedianya tenaga kerja yang terampil,
• fasilitas penanaman modal serta insentif yang ditawarkan,
• dan lain-lain

Tetapi dalam setiap pertemuan dangan calon investor BKPM sudah berbicara secara spesifik. Sektor-sektor penanaman modal yang ditawarkan misalnya kalau BKPM menawarkan industri baja, data yang dibawa harus lengkap mulai dari data impor/ekspor dari produk yang ditawarkan termasuk data tersedianya bahan baku pendukung, potensi pasar saat ini dan dimasa datang, kompetitor, lokasi proyek yang ditawarkan berikut harga tanah/bagunan untuk pabrik, cost of construction, tersedianya supply listrik, serta dukungan infrastruktur lainnya, sampai kepada perkiraan cost of project.

Dengan data yang lengkap seperti ini, maka calon investor tinggal menghitung secara kasar kira-kira rate of return-nya berapa persen dan bagaimana kondisi di negara-negara pesaing Indonesia, misalnya Vietnam atau Malaysia.

Jadi dalam setiap penyelenggara temu bisnis di luar negeri, Pemerintah Indonesia BKPM akan berbicara mengenai satu sektor secara lengkap. Dan di setiap negara yang akan ditawarkan bisa berbeda sektornya oleh karena potensi investor di masing-masing negara juga berbeda.

Strategi kedua adalah menyerang langsung ke akar rumput artinya dalam menawarkan sektor-sektor tersebut BKPM tidak akan berbicara dengan calon investor yang tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan. BKPM hanya akan berbicara dengan calon investor yang memiliki wewenang memutuskan. Jadi dengan demikian pertemuan dengan calon investor tidak perlu melalui konferensi atau seminar, tetapi BKPM dapat langsung meminta agar pertemuan diselenggarakan di kantor calon investor atau di tempat lain yang disepakati.

Strategi langsung menyerang ke akar rumput ini, memang memerlukan anggaran yang cukup besar bahkan pimpinan BKPM merasa kurang waktu, apabila harus mendatangi kantor atau tempat calon investor satu persatu.

Tetapi ini memang strategi yang harus dipilih oleh Pemerintah Indonesia, kalau tidak maka Indonesia akan tetap tertinggal dari negara-negara pesaing-pesaing Indonesia seperti Malaysia, Vietnam, Thailand serta Cina.

sumber : http://www.setneg.go.id/

Rabu, 29 Oktober 2008

Foto Cover boy 2008


Boy is handsome

Sabtu, 04 Oktober 2008

Bagi-bagi buku GRATIS

Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Teman-teman yang dicintai Allah, saya kembali membagikan 4 buku kepada komentar terbaik di blog saya. Silahkan Anda memberikan komentar di http://rusdin. wordpress. com. Buku yang saya bagikan yaitu buku terbaru saya berjudul 2T: Tundukkan Takdirmu! Mengubah Nasib Dengan Mengaktifkan Gen-Gen Positif Anda. Buku yang menggugah dan membuka mata hati Anda bahwa Anda lahir kemuka bumi ini untuk mencapai kebahagiaan. Dalam buku tersebut saya kemukakan bagaimana gen-gen kita dapat berubah. Otomatis, kehidupan Anda pun berubah dengan mengaktifkan gen-gen positif Anda. Penasaran? Silahkan dapatkan bukunya!
Saya tunggu komentar teman-teman. Mari kita berburu kebaikan!
Walaikum Salam Wr.Wb.
Rusdin S. Rauf
Penulis buku laris Quranic Law of Attraction

Salam Sukses Tak Terhingga!