Selasa, 05 Agustus 2008

Economic NEWS


“WHY JUST COOPERATION”

by : Mugiono Bin Abdul Kahar

A. Alasan Historis

Dari aspek historis keinginan untuk membangun koperasi yang otonom sudah dirintis sejak lama oleh Bung Hatta, tetapi pada masa.:masa itu kaitan koperasi dengan dunia politik sulit dipatahkan sehingga koperasi banyak nakan sebagai alat politik untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Di era orde baru kebijaksanaan untuk meletakkan kerangka landasan pembangunan pada priode awal pembangunan telah mengilhami keinginan membangun koperasi yang otonom. Untuk itu disusun konsep dan model koperasi yang otonom yang disebut dengan KUD model. Kekurang berhasilan pola KUD model kemudian melahirkan pemikiran melahirkan kebijaksanaan menetapkan kreteria otonomisasi yang dikenal dengan kriteria kemandirian koperasi dan melahirkan konsep pembinaan koperasi mandiri. Lahirnya kebijaksanaan tersebut menimbulkan pendebatan antara dua pihak, yaitu yang bersikap optimis dan pihak yang bersikap skeptis.

B. Alasan Ekonomi

Alasan utama kebutuhkan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini. Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi, seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan, demokratisasi, atau alasan sosial politik lain, tampaknya belum menjadi faktor yang dominan.

1. Di samping itu koperasi sebagai koperasi dan sebagai aktor ekonomi tidak terlepas dari ruang ekonomi secara makro, oleh sebab itu koperasi harus dilihat dari tiga aspek, yaitu Merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat yang berfungsi sebagai pusat pelayanan ekonomi.
2. Sebagai lembaga pembaharuan struktur ekonomi dengan tujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif.
3. bantuan pemerintah hanya sebagai instrumen terhadap kedua tujuan di atas.

B. Alasan Sosial Budaya

Motif pemenuhan kebutuhan sosial (gotong royong) masih mewarnai alasan keterlibatan individu dalam koperasi, hal ini sejalan dengan pendapat Herman (1995). Namun walaupun begitu, pertimbangan unsur pendapatan dalam melihat fenomena homogenitas tingkat motivasi kerja di kedua bentuk koperasi yang diamati masih dirasakan relevansinya. Terutama dilihat dari peran pendapatan dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia.


1. Mengingat pentingnya perhatian terhadap kepuasan pelanggan, maka perhatian terhadap perbaikan kinerja anggota pengurus dan karyawan harus dijadikan indikator efektivitas organisasi di samping mutu layanan.

2. Pemenuhan terhadap kebutuhan pengakuan sosial merupakan kebutuhan dengan preferensi tertinggi, maka penciptaan group cohesiveness melalui penerapan konsep kepemimpinan yang mengakomodasi potensi bawahan perlu dilakukan.

3. Upaya mengatasi perilaku kritis pada kelompok pengurus dan karyawan KUD berpendidikan tinggi perlu dilakukan.

4. Fakta pelapukan nilai dasar koperasi khususnya di KUD

5. Diperlukan pengkajian tentang sistem imbal kerja yang lebih menarik untuk pelaku manajemen koperasi.

6. Diperlukan kaji ulang terhadap sistem pembinaan terhadap anggota pengurus dan karyawan yang telah dilakukan baik yang bersifat pre-service training maupun in-service training.

C. Alasan Yuridis

Koperasi merupakan pengimplementasian dari Pasal 33 UUD 1945 yang kemudian lebih khusus terakhir diatur melalui UU No.25 Th.1992, sebelumnya ketentuan mengenai koperasi diatur melalui UU No.12 Th.1967. Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan (Johannes Ibrahim, 2006:54)

Adapun di dalam anggaran dasarnya setidaknya mencantumkan antara lain


1) Nama kop. & para pendirinya

2) Tempat dan kedudukan

3) Maksud dan tujuan

4) Syarat-syarat keanggotaan

5) Rapat anggota

6) Pengelolaan dan permodalan

7) Jangka waktu pendirian

8) Pembagian SHU

9) Sanks


Koperasi berstatus sebagai badan hukum setelah Akta Pendiriannya disahkan oleh Pemerintah dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 9 UU No.25 Th.1992). Badan hukum sebagai subyek hukum itu mencakup hal berikut (Cahidir Ali, 1991:21):


1. Perkumpulan orang (organisasi)

2. Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking)

3. Mempunyai Harta Kekayaan Sendiri

4. Mempunyai pengurus

5. Mempunyai hak dan kewajiban

6. Dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan



0 komentar: